Perang Lawan Narkoba!
Ade Chandra Kurnia Purwanto • 06/Nov/2023
Definisi,
Golongan dan Jenis Narkotika
Definisi:
Narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan (UU No. 35/2009 tentang Narkotika).
Golongan dan Sifat:
Golongan I : Narkotika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Heroin/Putaw, Ganja, Cocain, Opium, Amfetamin,
Metamfetamin/ shabu, Mdma/extacy, dan lain sebagainya.
Golongan II : Narkotika
yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin,
Pethidin, Metadona, dll.
Golongan III : Narkotika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Codein, Etil Morfin, dll.
Aspek
Hukum Narkotika
UU No. 35 Tahun 2009 Pasal
112 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Setiap orang yang tanpa
hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dampak
Penyalahgunaan Narkotika
Dampak Psikologis:
1. Merasa tegang/gelisah,
dimana saat seseorang mencoba narkoba maka akan mengalami ketergantungan dan
ingin mencobanya lagi. Hal ini membuat orang tersebut menjadi sering gelisah.
2. Lamban dalam bekerja,
dimana saat seseorang mengkonsumsi narkoba akan membuatnya merasa
“melayang/nge-fly” sehingga ia selalu merasa ingin bersantai dan
bersenang-senang. Hal itu dapat mempengaruhi kinerjanya dalam bekerja ataupun
dalam melakukan sesuatu.
3. Perasaan tidak aman,
yang muncul akibat kecemasan dan kekhawatiran karena mengetahui jika narkoba
sebenarnya tidak boleh disalahgunakan. Resiko karena pelanggaran hukum juga
akan menambah peraaan tidak aman bagi penggunanya, ketakutan nantinya tidak bisa
menggunakan ketika butuh, ketakutan mengalami dampak yang semakin buruk dari
hari ke hari, dan lain sebagainya.
4. Sulit berkonsentrasi,
perasaan kesal dan tertekan, dimana meskipun narkoba memberikan ketenangan dan
perasaan melayang, hal itu hanya berlaku sesaat setelah penggunaan. Setelahnya
atau ketika pengaruhnya hampir habis, pengguna akan kehilangan ketenangan
tersebut, kesulitan berkonsentrasi dan perasaan sedih akan mulai muncul.
5. Gangguan kesehatan
mental sebagai dampak negatif dari penggunaan narkoba jangka panjang. Hal ini
disebabkan kandungan di narkoba yang bisa memicu gangguan di otak. Baik dalam
sistem saraf maupun fungsi otak. Hal ini dapat mengakibatkan otak mendapatkan
pesan abnormal melalui jaringan. Bila syarat ini berlangsung, terdapat beberapa
gangguan kesehatan mental yang kerap dialami oleh pengguna narkoba. Mulai dari
paranoia, depresi, gangguan kecemasan, gangguan panik, serta juga halusinasi.
Tips
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Instansi/Perusahaan
1. Pengetahuan Mengenai
Narkoba
Salah satu penyebab awal
penyalahgunaan Narkoba yaitu melalui pergaulan dari teman dekat. Informasi mengenai
Narkoba yang dapat anda peroleh melalui artikel, sosialisasi dari BNN, atau melalui
sumber lain dapat mencegah anda dari penyalahgunaan narkoba. Anda dapat
membedakan mana yang merupakan narkoba dan bukan jika ditawari oleh teman dekat
atau orang lain.
2. Lakukan Hobby dan
Kegiatan yang Positif
Hindari tempat-tempat yang
mengandung resiko penyalahgunaan Narkoba Tinggi seperti Tempat Hiburan Malam
dan tempat tempat yang mencurigakan. Lakukan olahraga, pola hidup sehat, hobby
atau kegiatan positif lainnya yang berdampak baik bagi diri sendiri, keluarga,
perusahaan dan masyarakat sekitar
3. Bentuk Satgas Anti
Narkoba di Lingkungan Kerja
Perusahaan dapat membentuk
Satuan Tugas/Satgas di Lingkungan Kerja sebagai kontrol bagi Karyawan dan orang
luar agar pengaruh narkoba tidak masuk kedalam lingkungan kerja, serta dapat
monitoring dan melakukan tindakan andaikan terdapat penyalahguna narkoba di
lingkungan kerja.
4. Konsultasi dengan BNN
terdekat
Anda maupun perusahaan
dapat berkonsultasi ataupun bersinergi dengan BNN terdekat. Anda dapat berkonsultasi
mengenai hukum, pencegahan, rehabilitasi atau apapun yang berhubungan dengan Narkoba.
Sinergi BNN dengan perusahaan akan memperketat pencegahan penyalahgunaan
Narkoba di lingkungan kerja anda. [716-Pengiat P4GN-BNNP Jawa Timur]
Foto : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.