Perang Lawan Narkoba!

Ade Chandra Kurnia Purwanto 06/Nov/2023



Definisi, Golongan dan Jenis Narkotika

Definisi:

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 35/2009 tentang Narkotika).

Golongan dan Sifat:

Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin/Putaw, Ganja, Cocain, Opium, Amfetamin, Metamfetamin/ shabu, Mdma/extacy, dan lain sebagainya.

Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Pethidin, Metadona, dll.

Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein, Etil Morfin, dll.


Aspek Hukum Narkotika

UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 112 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan  pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Dampak Penyalahgunaan Narkotika

Dampak Psikologis:

1. Merasa tegang/gelisah, dimana saat seseorang mencoba narkoba maka akan mengalami ketergantungan dan ingin mencobanya lagi. Hal ini membuat orang tersebut menjadi sering gelisah.

2. Lamban dalam bekerja, dimana saat seseorang mengkonsumsi narkoba akan membuatnya merasa “melayang/nge-fly” sehingga ia selalu merasa ingin bersantai dan bersenang-senang. Hal itu dapat mempengaruhi kinerjanya dalam bekerja ataupun dalam melakukan sesuatu.

3. Perasaan tidak aman, yang muncul akibat kecemasan dan kekhawatiran karena mengetahui jika narkoba sebenarnya tidak boleh disalahgunakan. Resiko karena pelanggaran hukum juga akan menambah peraaan tidak aman bagi penggunanya, ketakutan nantinya tidak bisa menggunakan ketika butuh, ketakutan mengalami dampak yang semakin buruk dari hari ke hari, dan lain sebagainya.

4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan, dimana meskipun narkoba memberikan ketenangan dan perasaan melayang, hal itu hanya berlaku sesaat setelah penggunaan. Setelahnya atau ketika pengaruhnya hampir habis, pengguna akan kehilangan ketenangan tersebut, kesulitan berkonsentrasi dan perasaan sedih akan mulai muncul.

5. Gangguan kesehatan mental sebagai dampak negatif dari penggunaan narkoba jangka panjang. Hal ini disebabkan kandungan di narkoba yang bisa memicu gangguan di otak. Baik dalam sistem saraf maupun fungsi otak. Hal ini dapat mengakibatkan otak mendapatkan pesan abnormal melalui jaringan. Bila syarat ini berlangsung, terdapat beberapa gangguan kesehatan mental yang kerap dialami oleh pengguna narkoba. Mulai dari paranoia, depresi, gangguan kecemasan, gangguan panik, serta juga halusinasi.


Tips Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Instansi/Perusahaan

1. Pengetahuan Mengenai Narkoba

Salah satu penyebab awal penyalahgunaan Narkoba yaitu melalui pergaulan dari teman dekat. Informasi mengenai Narkoba yang dapat anda peroleh melalui artikel, sosialisasi dari BNN, atau melalui sumber lain dapat mencegah anda dari penyalahgunaan narkoba. Anda dapat membedakan mana yang merupakan narkoba dan bukan jika ditawari oleh teman dekat atau orang lain.

2. Lakukan Hobby dan Kegiatan yang Positif

Hindari tempat-tempat yang mengandung resiko penyalahgunaan Narkoba Tinggi seperti Tempat Hiburan Malam dan tempat tempat yang mencurigakan. Lakukan olahraga, pola hidup sehat, hobby atau kegiatan positif lainnya yang berdampak baik bagi diri sendiri, keluarga, perusahaan dan masyarakat sekitar

3. Bentuk Satgas Anti Narkoba di Lingkungan Kerja

Perusahaan dapat membentuk Satuan Tugas/Satgas di Lingkungan Kerja sebagai kontrol bagi Karyawan dan orang luar agar pengaruh narkoba tidak masuk kedalam lingkungan kerja, serta dapat monitoring dan melakukan tindakan andaikan terdapat penyalahguna narkoba di lingkungan kerja.

4. Konsultasi dengan BNN terdekat

Anda maupun perusahaan dapat berkonsultasi ataupun bersinergi dengan BNN terdekat. Anda dapat berkonsultasi mengenai hukum, pencegahan, rehabilitasi atau apapun yang berhubungan dengan Narkoba. Sinergi BNN dengan perusahaan akan memperketat pencegahan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan kerja anda. [716-Pengiat P4GN-BNNP Jawa Timur]

Foto : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

Link Unduh
Unduh Artikel
Author
Ade Chandra Kurnia Purwanto
Satker
Follow On